“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK,”katanya seperti dikutip Antara, Jumat pagi.
Ia mengatakan, UU ini sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembaran Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
Revisi UU KPK sebelumnya disambut dengan goncangan unjuk rasa mahasiswa di banyak kota besar di Indonesia. H
kini, kelompok mahasiswa masih ngotot dengan tuntutannya agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang mereka sebut sebagai jalan penyelamatan KPK.(mm)