MUAROJAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi minta pihak perusahaan dan pelaku usaha terkait lahan stockpile yang ada di wilayah takang duku, karena kegiatan usaha tersebut diperlukan kajian yang benar.
Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi, Firmansyah saat media Tuntas.co.id menjumpai di ruangan kerjanya ia mengatakan perlunya pengkajian setiap penimbunan stockpile tambahan diruang terbuka wajib memiliki dokumen, dan persetujuan masyarakat sekitar.
"Tidak boleh suatu perusahaan tiba-tiba timbul tetapi tidak mendapatkan persetujuan, apabila kedapatan perusahaan yang lakukan hal tersebut DLH tidak tingal diam," kata Firmansyah Rabu (22/7/20)
Selain itu dirinya menjelaskan terkait stockpile yang ada di Muarojambi pada prinsipnya semua sudah miliki dokumen, dalam dokumen tersebut sudah jelas pengendali lingkungan termasuk limbah yang dimungkinkan muncul oleh suatu kegiatan, seperti penumpukan cangkang sawit dan batu bara.
"Apalagi posisi yang berdekatan dengan lahan masyarakat yang bisa menimbulkan dampak kerusakan lahan pertaniannya, maka mereka tidak akan keluarkan rekomendasi lingkungannya," sebutnya.
Sambungnya untuk tinggi timbunan stockpile batu bara di daerah Talang Duku tidak boleh lebih dari 7 meter, paling tinggi 5-6 meter, dan setiap lahan yang akan dijadikan penimbunan stockpile harus memiliki izin.
"Walaupun mereka sudah milik dokumen tapi mereka melakukan penimbunan harus bayar pajak pada Pemerintah Kabupaten, kalau tidak bayar pajak dak ijin mereka dianggap melakukan penimbunan barang ilegal," ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas DLH menyebut Dokumen untuk penimbunan terpisah dengan dokumen lingkungan, dokumen penimbunan tersendiri tebal dan jenis timbunannya apa, aliran airnya kemana, ini harus di kaji secara cermat.
"Pemerintah berhak ambil langkah sangsi administratif ketika sangsi administratif tidak dijalan maka terpaksa pemerintah ambil stagnan totalitas sampai lingkungan sudah bisa kendalikan kembali." tutupnya (EN)