Kuasa Hukum HDs-Tullah Lapor Indikasi Keterlibatan Kades Hingga Mutasi Pegawai, Bisa Jadi Syarif Kena Diskualifikasi -->
Cari Berita

Kuasa Hukum HDs-Tullah Lapor Indikasi Keterlibatan Kades Hingga Mutasi Pegawai, Bisa Jadi Syarif Kena Diskualifikasi

tuntas.co.id

MURATARA - Tim Kuasa Hukum dan Advokasi H. Devi Suhartoni dan H. Inayahtullah, Ayub Zakaria, SH.,MH, Edward Antoni,SH.,MH dan Herdiansyah, SH melapor dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana atau incumbent, yaitu Syarif Hidayat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum(BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA), Rabu (21/10/2020).

"Dari 30 pelanggaran yang kita temukan, dan dua berkas yang lengkap sudah kita laporkan kepada Bawaslu hari ini," kata Edwar saat jumpa pers.

Pertama kata Edwar,  dokumen oknum perangkat desa yang terindikasi dikerahkan untuk mendukung Paslon nomor urut 3.

"Kepada Bawaslu agar menindak tegas para perangkat desa yang kami laporkan ini, baik secara administrasi sampai ketingkatan Pidana," katanya.

Lanjut Edwar, dari dua Item yang dilaporkan tersebut salah satunya yang memenuhi unsur  UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 5 tahun 2020, Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 273 / 487/SJ tertanggal 21 Januari 2020. terkait pelanggaran berat Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Petahana.

masih kata Edwar, hal ini menjukkan bahwa petahana itu sungguh tidak mampu bertarung pada pilkada 2020 ini,terbukti banyak sekali pelanggaran yang terjadi, Mulai dari pengerahan perangkat Desa, melakukan Intimidasi dan  persekusi. 

Ditempat yang sama Ayub Zakaria, SH.,MH juga mengungkapkan  agar Bawaslu segera menindaklanjuti sesui ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Kiranya pihak Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk Mendiskualifikasikan dan sanksi Pidana terhadap Syarif Hidayat sesuai dengan Perundang-Undang yang berlaku dinegara kita ini," tegas Ayub. 

Menanggapi hal itu Munawir Ketua Bawaslu Muratara mengatakan tepat pukul 13 : 30, menerima dua laporan, pertama terkait mutasi jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara, kedua terkait dengan netralitas aparatur desa, sekarang lagi proses Administrasi perlengkapan berkas dan sebagainya.

"Ketika dua laporan ini sudah lengkap otomatis kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur," kata Munawir. (ari)