Tanjab Barat. Tuntas. Co. Id - Dalam keterang Press reales yang digelar pihak kepolisian Resort Polres Tanjung jabung Barat.Jum'at (21/5/21) Tim Peter Berhasil Gagalkan penyelundupan benih lobster beserta dengan 4 orang tersangka berhasil diamankan maupun barang bukti juga turut diamankan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP. Guntur Saputro. S.IK.MH.dan jajarannya. Saat memberikan keterangan press release dihadapan awak media.Mengatakan sebanyak 36 boks benih lobster senilai Rp. 20 milyar yang akan diseludupkan para tersangka melalui perairan Kuala Betara berhasil kita gagalkan.
"Para tersangka memanfaatkan suasana Ramadhon untuk melakukan aksi nya. Namun dimana aparat Kepolisian konsentrasi diarus mudik dan arus balik dan juga pengecekan dokumen di pos Covid," papar Kapolres.
Dan barang bukti yang berhasil Diamankan diantaranya, 36 Boks benih lobster, 1 unit kapal kayu jenis pompong Dan beberapa alat komunikasi baik juga itu uang tunai sebesar 1,5 Juta.
Untuk para tersangka akan dijerat undang undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 92 junto 26 dan pasal 88 junto 16 dengan ancaman 8 Tahun penjara dengan denda 1,5 Milyar.
(Anto)