Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat Bagi yang Belum Miliki Akta Perkawinan -->
Cari Berita

Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat Bagi yang Belum Miliki Akta Perkawinan

tuntas.co.id



TUNTAS.CO.ID_BANGKO - Bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat atau belum dapat dicatatkan, sehingga tak memiliki akta perkawina, status perkawinan tetap dapat dicantumkan di dalam Kartu Keluarga.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin, Jailani Arsyad. Menurutnya hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Kementrian tentang pasangan nikah yang belum memiliki buku nikah.


"Kalau sebelumnya itu tidak bisa, jadi dari hasil koordinasi antar lembaga ini sekarang sudah bisa tercatat dalam KK dengan status perkawinan belum tercatat," ungkap Jailani, Rabu (2
/12/2021).


Namun dijelaskan Jailani, hal itu sebagai kebijakan afirmatif untuk sementara waktu saja, sampai dilaksanakan pengesahan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.


"Bukan artinya selamanya ya, tapi sifatnya sementara waktu saja sampai dilakukan isbat nikah," ujarnya.


Lebih lanjut dia katakan, pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK itu, dilaksanakan tetap berdasarkan permohonan dari masing-masing suami istri dengan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.


Namun pemberlakukan SPTJM itu tidak untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun), tidak terhalang melakukan perkawinan laki-laki dan perempuan, pasangan yang tidak memenuhi syarat.


"Penggunaan SPTJM hanya untuk yang sudah berumur 19 tahun keatas, dibawah 19 tahun tidak bisa. Sedangkan untuk perkawinan kedua atau lebih harus ada izin isteri sebelumnya," terangnya.


Namun demikian ditegaskannya, pencantuman status kawin belum tercatat di dalam KK tersebut, bukan merupakan pengesahan perkawinan. Bagi warga yang sudah memiliki kutipan akta nikah atau surat bukti perkawinan sah agar melapor ke Dukcapil.


"Jadi kalau sudah melapor ke Dukcapil maka akan dilakukan perubahan status perkawinannya dan akta perkawinan bagi penduduk non muslim. Jadi kedepan semua perkawinan harus tercatatkan dengan status kawin tercatat," pungkasnya.