TUNTAS.CO.ID_BANGKO - Belakangan Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu, Merangin, banyak disorot. Perangkat desa dituding melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selain Kades M Nasir, tertuding juga warga bernama Loni. Ia katakan, berita negatif yang dibuat beberapa media, sepenuhnya ngawur dan bohong.
"Berita bohong, saya bantah. Jangankan substansi berita, data dasarnya saja tidak benar. Kami tidak mengerti cara pikir nara sumber dan cara kerja oknum wartawannya," ujar Loni, Selasa (15/11).
Loni katakan, diberitakan beberapa media online lokal, ia ditulis menjabat Bendahara Desa. Padahal terhitung 26 Oktober 2022 ia sudah menerima SK pemberhentian secara hormat dari Kepala Desa.
"26 Oktober SK berhenti sudah terbit. Saya sudah mundur dengan hormat, sebab jadi Panwaslu Kecamatan. Dalam beritanya disebut saya bendahara desa. Benar-benar ngawur," ujar Loni lagi.
Sementara itu, pembagian dana BLT dilakukan Jumat, 11 November 2022. "Datanya saja sudah tidak jelas. Apalagi saya dituding rangkap jabatan. Jelas tidak benar," ujar Loni lagi.
Kades Rantau Ngarau, M Nasir, mengkonfirmasi senada. Ia katakan Loni sudah berhenti dari jabatan Bendahara Desa. Sehingga berita yang beredar ia bantah keras.
"Ya salah total lah. Orangnya sudah lama diberhentikan dengan hormat. Apalagi tudingan pemotongan dana BLT. Saya pastikan itu fitnah keji. Tidak benar itu. Warga kami siap jadi saksi," ujar Nasir lagi.
Ia katakan, sebelumnya malas menanggapi berita-berita yang sejak awal sangat tendensius. Berita miring beredar di segelintir media lokal, ia pastikan berawal dari kepentingan pribadi oknum warga desanya.
"Ulah oknum lah. Ingin bikin ribut di desa sendiri. Ganggu kenyamanan di kampung dewek. Ngirim orang, ngaku oknum LSM datang. Tujuannya apa?," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Merangin, Abdur Rahim, juga memastikan tidak ada rangkap jabatan Loni.
"SK pemberhentian Loni dari aparat desa sudah kami terima, makanya dia dilantik sebagai Panwascam Tabir Ulu. Bagi kami itu tidak ada masalah," sebutnya beberapa waktu lalu.(*)