Ist |
TANJAB BARAT_TUNTAS.CO.ID - Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri Kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa dengan para Kepala Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa (13/12/22).
Kegiatan yang diselenggarakan ruang aula Bappeda tersebut turut dihadiri oleh Staf ahli Gubernur Jambi bidang kemasyarakatan dan SDM Husairi , Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, ST, MT, Forkopimda Tanjab Barat, Ketua Informasi Provinsi Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Kadis Kominfo Tanjab Barat, Kadis PMD, Narasumber, Para Camat dan Para Kepala Desa Se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bupati dalam sambutannya sampaikan bahwa reformasi melahirkan era keterbukaan informasi dimana lembaga publik dituntut untuk mempublikasikan informasi yang dibutuhkan publik atau yang juga disebut dengan informasi publik.
Bupati juga jelaskan, informasi publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) serta informasi lain kepentingan publik yang berkaitan dengan kepentingan Publik. (*/Anto)