Ist |
TUNTAS.CO.ID SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc mengaku menerima laporan terkait adanya pemindahan pegawai di jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan modus Surat Perintah Tugas (SPT).
Atas kondisi tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menegaskan bahwa pemindahan pegawai melalui SPT sudah tentu menyalahi aturan dan hal itu tidak diperbolehkan tanpa izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah.
” Laporan sudah ada ke saya, bahwa ada pemindahan pegawai dengan SPT. Kita sudah kabi dan pelajari terlebih dahulu,” katanya, Kamis (22/06/2023).
Bachril Bakripun menjelaskan bahwa untuk penerbitan SPT bagi pegawai harus mendapat izin terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kita ingatkan saja bagi kepala OPD membuat SPT tanpa sepengetahuan kepala daerah,” katanya.
Selain itu, ia juga menyebutkan saat ini sudah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Kepala OPD untuk mengikuti aturan yang berlaku karena masih ada Kepala OPD yang menerbitkan SPT bagi pegawai di lingkungannya untuk melaksanakan tugas pada unit kerja yang tidak sesuai dengan keputusan penempatan defenitifnya.
” Kita hanya berharap dalam mewujudkan tertib administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarpalngun,” katanya.
(Birin)